Namun ironisnya, hal itu dipendam sendiri oleh korban tanpa memberitahu keluarga. Hingga akhirnya video reka adegan intim itu disebar dan menjadi viral,
pihak keluarganya baru mengetahui dan langsung mengambil tindakan tegas dengan melapor ke pihak berwajib.
“Korban AN mengakui kepada ayahnya, dan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada akhir tahun 2015. Yang berawal pada saat anak Pelapor sedang melakukan asusila dengan teman prianya.
Selanjutnya digerebek oleh para Pelaku, yang selanjutnya direkam atau divideokan,” kata AKP Raden.
Dalam kasus persekusi tersebut, pihak Polres Sambas menetapkan 3 tersangka.
Mereka adalah RZ, ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekira jam 19.30 WIB, tersangka HD alias BD ditangkap pada Selasa (20/3/2018)
sekira jam 23.00 WIB, serta tersangka DE alias DT yang ditangkap pada Rabu (21/3/2018) sekira jam 12.00 WIB.
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya

