"Pelaku Sarah berpura-pura belanja selanjutnya mengambil barang berupa 4 kaleng susu Childkid yang sedang dipajang
dengan cara melepas sensor otomatis menggunakan alat yang dibawa dan dimasukkan ke dalam tas lipat
kemudian keluar tanpa membayar," jelas Kapolsek Cakung Kompol Sukatma, Kamis (5/10/2017).
Berdasarkan keterangan dari Sukatma, Sarah melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, Kiki dan Max.
"Keduanya sekarang berstatus buron dan tengah dikejar," imbuhnya.
Barang bukti berupa alat pembuka sensor dan tas lipat hitam bermotif merah kuning diamankan oleh polisi.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan dan hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya

