Sebaliknya, BNN akan memberikan perlakuan berbeda jika penyidik menemukan unsur ketidaksengajaan.
"Kalau misalnya di situ ada pelanggaran hukum atau memang ada ketidaksengajaan itu memang berbeda cara penanganannya," ujarnya.
Sulitnya menjerat para pelaku juga diakui oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jateng Ajun Komisaris Besar Suprinarto.
"Kami tidak bisa menindak mereka, tindakan hukum tidak bisa karena barang yang digunakan legal dan bukan narkotika atau psikotropika," kata Suprinarto.
Adapun yang bisa dilakukan saat ini, kata dia, yakni mengedukasi masyarakat agar tidak menyalahgunakan produk tersebut.
"Langkah kami yang bisa ya memberikan edukasi kepada mereka bahwa itu perilaku menyimpang yang merugikan kesehatan," lanjut dia.
Wabah mabuk menggunakan pembalut wanita ini biasa dilak . . .
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya

