"Saat korban melarikan diri, dia bersembunyi di sebuah semak-semak yang berjarak cukup jauh dari lokasi tersebut," sambungnya.
Namun pelaku pun mengejar korban dan mendapatinya di dalam semak tersebut.
Saat itulah pelaku langsung melancarkan aksinya.
Dalam keadaan tak berdaya, korban tetap berusaha berteriak meminta tolong.
Mendengar teriakan korban, masyarakat langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Masyarakat kemudian melaporkan kejadian kepada anggota Polsek Muara Siberut.
Saat ini, jajaran Reskrim Polsek Muara Siberut masih melakukan pemeriksaan pada tersangka pelaku, korban dan saksi.
Tersangka pelaku, tambah Herit Syah, akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemer kosa an Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya

