“Belum pernahnya terdakwa dihukum tidak akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman.
Sedangkan hal yang memberatkan, menurut Minanoer adalah Medi melakukan pembunuhan berencana
dengan cara memutilasi Pansor saat dalam keadaan hidup. Medi lalu membakar dan membuang potongan tubuh secara terpisah untuk menghilangkan jejak.
Hal memberatkan lainnya yaitu Pansor adalah sahabat Medi yang ikut menopang Medi menyelesaikan jenjang pendidikan.
Selanjutnya, Medi mengambil barang korban dan menggadaikan mobil korban.
“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang saat memberikan keterangan,” tutur Minanoer.
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya

