Tuesday, October 30, 2018

Brigadir Medi Divonis Mati, Keluarga Korban Tepuk Tangan dan Menangis


Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati. Majelis hakim menyatakan

Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).

Putusan ini disambut tepuk tangan Umi Kalsum, istri PAnsor, dan para kerabatnya.

Umi, Melisa, anak perempuan Pansor dan kerabatnya Mimi langsung berpelukan sembari menangis.

Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan usai hakim membacakan putusan. Wajah Medi tetap terlihat tenang.

Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Medi dengan hukuman mati.

Di dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Medi.

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya